Beberapa abad sebelum Masehi, para filsuf
Yunani: Socrates, Plato, danAristoteles sudah
mengajarkan beberapa teori tentang “negara”. Telaah mereka tentang ilmu negara
dan hukum masih berpengaruh hingga saat ini kendati sesungguhnya pengertian
mereka tentang negara pada waktu itu hanya meliputi lingkungan kecil, yakni
lingkungan kota atau negara kota yang disebut “polis”. Maka dapat dimaklumi jika
Plato menamai bukunya Politeia (soal-soal negara kota) dan
bukunya yang lain Politicos (ahli polis, ahli negara kota).
Aristoteles menamai bukunya Politica (ilmu tentang negara
kota). Dari kata itulah asal kata “politik” yang berarti hal-ihwal dan seluk
beluk negara atau kebijakan dalam menghadapi seluk-beluk negara. Pada waktu itu
di Yunani digunakan kata polis untuk negara sedangkan di
Romawi digunakan kata civitas dengan arti yang lebih kurang
sama.
Istilah negara mulai dikenal pada
masa Renaissance di Eropa dalam abad XV melalui Niccolo
Machiavelli yang mengenalkan istilah Lo Stato dalam
bukunya yang berjudul Il Principe. Semula istilah itu digunakan
untuk menyebut sebagian dari jabatan negara, kemudian diartikan juga sebagai
aparat negara, dan “orang-orang yang memegang tampuk pemerintahan beserta
staf-stafnya”, maupun “susunan tata pemerintahan atas suatu masyarakat di
wilayah tertentu”.
Lo Stato pada
masa itu juga digunakan untuk menyebut pihak yang diperintah (dependent).
Namun pada masa pemerintahan absolut raja-raja, state (negara)
diartikan sebagai pemerintah (ingat ucapan terkenal Louis XIV dari
Prancis: “L’Etat cest moi” – Negara adalah aku). Pada masa
demokrasi, pengertian negara sebagai“the community that is governed” dapat
mereduksi pengertian dari zaman pemerintahan absolut para raja. Edward
Mac Chesney Sait dalam buku Political Institution, a Preface menulis: “But
usance has changed, Stalin or Mussolini or Hitler can be no more than governed.
Today the state is a territorial society.” Negara (state) tidak
lagi sama dengan pemerintah (government). Perbedaan antara state (negara)
dan government (pemerintah) secara tepat telah dinyatakan
oleh The Supreme Court of the United States (MA Amerika
Serikat) pada tahun 1870 dalam keputusannya mengenai tabrakan antara kapal
Prancis Euryale dengan kapal AS Saphire. Dalam
keputusan itu kapal Euryale dinyatakan tetap menjadi milik
Prancis, meskipun pemerintahannya telah berganti (dari Kaisar Napoleon III
kepada Pemerintah Republik Prancis).
Istilah Lo Stato kemudian
disepadankan dengan: L’Etat (Prancis), The State(Inggris), Der
Staat (Jerman), De Staat (Belanda), Negara
(Indonesia).
Beberapa definisi negara oleh para ahli:
- Benedictus de Spinoza: “Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).”
- Harold J. Laski: The state is a society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society. A society is a group of human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of life to which both individuals and associations must conform is defined by a coercive authority binding upon them all. (Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara jika cara hidup yang harus ditaati – baik oleh individu maupun asosiasi-asosiasi – ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat mereka semua).
- Dr. W.L.G. Lemaire: Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
- Hugo de Groot (Grotius): Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
- Leon Duguit: There is a state wherever in a given society there exists a political differentiation (between rulers and ruled) …
- R.M. MacIver: The state is an association which, acting through law as promugated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of order. (Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa).
- Prof. Mr. Kranenburg: “Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.”
- Herman Finer: The state is a territorial association in which social and individual forces of every kind struggle in all their great variety to control its government vested with supreme legitimate power.
- Prof.Dr. J.H.A. Logemann: De staat is een gezags-organizatie. (Negara ialah suatu organisasi kekuasaan/ kewibawaan).
- Roger H. Soltau: The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community.(Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat).
- Max Weber: The state is a human society that (succesfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory.(Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
- Bellefroid: Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
- Prof.Mr. Soenarko: Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
- G. Pringgodigdo, SH: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
- Prof. R. Djokosutono, SH: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- O. Notohamidjojo: Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
- Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH: Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.
- M. Solly Lubis, SH: Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah.
- Prof. Miriam Budiardjo: Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
- Prof. Nasroen: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
- Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto: Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama.
Berdasarkan beberapa definisi tersebut,
dapat dikatakan bahwa negara merupakan:
- suatu organisasi kekuasaan yang teratur;
- kekuasaannya bersifat memaksa dan monopoli;
- suatu organisasi yang bertugas mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat; dan
- persekutuan yang memiliki wilayah tertentu dan dilengkapi alat perlengkapan negara.
Negara
merupakan integrasi kekuasaan politik, organisasi pokok kekuatan politik, agency (alat)
masyarakat yang memegang kekuasaan mengatur hubungan antarmanusia dalam
masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan di dalamnya. Dengan demikian negara
mengintegrasikan dan membimbing berbagai kegiatan sosial penduduknya ke arah
tujuan bersama.
Tugas pokok negara:
- Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
- Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
Prof.Mr. L.J. van Apeldoorn dalam
bukunya Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht (Pengantar
Ilmu Hukum Belanda) menyatakan bahwa:
- Istilah negara dalam arti “penguasa”: untuk menyatakan orang atau orang-orang yang melaksanakan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah.
- Istilah negara dalam arti “persekutuan rakyat”: untuk menyatakan suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah di bawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.
- Negara juga mengandung arti “wilayah tertentu”, dalam hal ini istilah negara digunakan untuk menyatakan suatu wilayah yang di dalamnya diam sekelompok masyarakat/ rakyat/ bangsa di bawah suatu kekuasaan tertinggi.
- Negara dapat berarti juga “kas negara/ ficus”: untuk menyatakan bahwa harta yang dipegang penguasa adalah demi kepentingan umum (misalnya dalam istilah: domain negara, pendapatan negara, etc.).
Herman Finer dalam
bukunya yang berjudul The Theory and Practice of Modern Government menyatakan:
- Orang Yunani tidak mengenal istilah negara atau state karena ukuran wilayahnya kecil; lebih menekankan pada kepemilikan hak, bukan keunggulan dalam ketaatan.
- Romawi juga bukan state karena:
- merupakan a closed corporation dan penduduknya memelihara budak
- dinamakan civitas atau res publica, kemudian disebut imperium, dan tak satu pun dari istilah itu setara dengan istilah state.
Beberapa tinjauan tentang negara yang dikemukakan para
ahli:
Negara ditinjau dari segi organisasi kekuasaan (J.H.A.
Logemann)
- Negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakat dengan kekuasaannya itu. Negara dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi yang mengatur dan menyelenggarakan tata pergaulan hidup warga masyarakat.
- Negara sebagai organisasi kekuasaan terdiri atas jabatan-jabatan.
- Negara merupakan kenyataan sejarah, maka bentuk dan sifatnya pun ditentukan oleh sejarah.
Negara ditinjau dari segi organisasi politik (R.M.
MacIver)
- Negara adalah persekutuan manusia seperti halnya perseroan terbatas (PT), suatu perhimpunan masyarakat.
- Negara adalah suatu bentuk organisasi yang melaksanakan kehendak anggotanya yang dituangkan dalam peraturan undang-undang.
- Ciri khusus yang membedakan negara dengan perhimpunan manusia lainnya adalah kedaulatan, karena dengan kedaulatan itu negara dapat memaksa anggota-anggotanya untuk menaati peraturan undang-undang.
- Ciri khusus lainnya adalah bahwa keanggotaan negara bersifat mengikat semua orang.
Negara ditinjau dari segi organisasi
kesusilaan (G.W. Friedrich Hegel)
- Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai suatu sintesis antara kebebasan individu dengan kemerdekaan universal.
- Negara adalah organisme yang mewadahi penjelmaan seluruh individu dengan kekuasaan tertinggi.
Negara ditinjau dari segi integritas antara
pemerintah dengan rakyat(Soepomo)
Tiga teori pengertian negara yang dikemukakan Mr. Soepomo
(dalam Sidang BPUPKI, 31 Mei 1945):
a. Teori Individualisme
Diajarkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke
(1632-1704), J.J. Rousseau (1712-1778), Herbert Spencer (1820-1903), Harold J.
Laski (1839-1950).
Teori ini menganggap negara sebagai masyarakat hukum yang
disusun berdasarkan perjanjian antara setiap pribadi (individu) yang menjadi
anggota masyarakat itu. Karena merupakan perjanjian antarpribadi, maka yang
diutamakan dalam setiap kegiatan negara adalah kepentingan dan kebebasan
pribadi sehingga kepentingan seluruh warga negara kurang diperhatikan.
b. Teori Kelas (Golongan)
Diajarkan oleh Karl Marx (1818-1883), Frederick Engels
(1820-1895), V.I. Lenin (1870-1924).
Teori ini menganggap negara sebagai alat dari suatu
golongan atau kelas ekonomi kuat yang menindas golongan ekonomi lemah. Maka
Karl Marx menganjurkan revolusi kaum buruh untuk merebut kekuasaan negara dari
kaum kapitalis dan balas menindas mereka. Baginya tiada tempat dalam negara
untuk kepentingan pribadi. Teori ini mendasari komunisme yang dianut dalam
bentuk diktatur proletariat.
c. Teori Integralistik
Diajarkan oleh Benedictus de Spinoza (1632-1677), Adam
Muller (1799-1829), Friedrich Hegel (1770-1831).
Menurut teori integralistik, negara adalah susunan
masyarakat yang integral: semua anggota masyarakat merupakan bagian dari
persatuan organis. Negara tidak memihak kepada golongan yang paling kuat, tidak
mengutamakan kepentingan pribadi, melainkan menjamin keselamatan hidup seluruh
bangsa sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan.
Tujuan dan Fungsi Negara
Teori-teori Tujuan Negara
1) Teori Kekuasaan
- Shang Yang, yang hidup di negeri China sekitar abad V-IV SM menyatakan bahwa tujuan negara adalah pembentukan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya. Menurut dia, perbedaan tajam antara negara dengan rakyat akan membentuk kekuasaan negara. “A weak people means a strong state and a strong state means a weak people. Therefore a country, which has the right way, is concerned with weakening the people.” Sepintas ajaran Shang Yang sangat kontradiktif karena menganggap upacara, musik, nyanyian, sejarah, kebajikan, kesusilaan, penghormatan kepada orangtua, persaudaraan, kesetiaan, ilmu (kebudayaan, ten evils) sebagai penghambat pembentukan kekuatan negara untuk dapat mengatasi kekacauan (yang sedang melanda China saat itu). Kebudayaan rakyat harus dikorbankan untuk kepentingan kebesaran dan kekuasaan negara.
- Niccolo Machiavelli, dalam bukunya Il Principe menganjurkan agar raja tidak menghiraukan kesusilaan maupun agama. Untuk meraih, mempertahankan dan meningkatkan kekuasaannya, raja harus licik, tak perlu menepati janji, dan berusaha selalu ditakuti rakyat. Di sebalik kesamaan teorinya dengan ajaran Shang Yang, Machiavelli menegaskan bahwa penggunaan kekuasaan yang sebesar-besarnya itu bertujuan luhur, yakni kebebasan, kehormatan dan kesejahteraan seluruh bangsa.
2) Teori Perdamaian Dunia
Dalam bukunya yang berjudul De Monarchia Libri III, Dante Alleghiere(1265-1321) menyatakan bahwa
tujuan negara adalah untuk mewujudkan perdamaian dunia. Perdamaian dunia akan
terwujud apabila semua negara merdeka meleburkan diri dalam satu imperium di
bawah kepemimpinan seorang penguasa tertinggi. Namun Dante menolak kekuasaan
Paus dalam urusan duniawi. Di bawah seorang mahakuat dan bijaksana, pembuat
undang-undang yang seragam bagi seluruh dunia, keadilan dan perdamaian akan
terwujud di seluruh dunia.
3) Teori Jaminan atas Hak dan
Kebebasan Manusia
a. Immanuel
Kant (1724-1804)
adalah penganut teori Perjanjian Masyarakat karena menurutnya setiap orang
adalah merdeka dan sederajat sejak lahir. Maka Kant menyatakan bahwa tujuan
negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak dan kemerdekaan
warga negara terbina dan terpelihara. Untuk itu diperlukan undang-undang yang
merupakan penjelmaan kehendak umum (volonte
general), dan karenanya harus ditaati oleh siapa pun, rakyat maupun
pemerintah. Agar tujuan negara tersebut dapat terpelihara, Kant menyetujui azas
pemisahan kekuasaan menjadi tiga potestas (kekuasaan): legislatoria,
rectoria, iudiciaria (pembuat,
pelaksana, dan pengawas hukum).
Teori Kant tentang negara hukum disebut teori negara hukum murni atau
negara hukum dalam arti sempit karena peranan negara hanya sebagai penjaga
ketertiban hukum dan pelindung hak dan kebebasan warga negara, tak lebih dari nightwatcher, penjaga malam). Negara tidak
turut campur dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pendapat Kant ini sangat sesuai dengan zamannya, yaitu tatkala terjadi
pemujaan terhadap liberalisme (dengan semboyannya: laissez faire, laissez aller). Namun teori Kant mulai
ditinggalkan karena persaingan bebas ternyata makin melebarkan jurang pemisah
antara golongan kaya dan golongan miskin. Para ahli berusaha menyempurnakan
teorinya dengan teori negara hukum dalam arti luas atau negara kesejahteraan (Welfare State). Menurut
teori ini, selain bertujuan melindungi hak dan kebebasan warganya, negara juga
berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.
b. Kranenburg termasuk penganut teori negara
kesejahteraan. Menurut dia, tujuan negara bukan sekadar memelihara ketertiban
hukum, melainkan juga aktif mengupayakan kesejahteraan warganya. Kesejahteran
pun meliputi berbagai bidang yang luas cakupannya, sehingga selayaknya tujuan
negara itu disebut secara plural: tujuan-tujuan negara. Ia juga menyatakan
bahwa upaya pencapaian tujuan-tujuan negara itu dilandasi oleh keadilan secara
merata, seimbang.
Selain beberapa teori tersebut, ada pula ajaran tentang tujuan negara
sebagai berikut:
- Ajaran Plato: Negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
- Ajaran Teokratis (Kedaulatan Tuhan): Negara bertujuan mencapai kehidupan yang aman dan ternteram dengan taat kepada Tuhan. Penyelenggaraan negara oleh pemimpin semata-mata berdasarkan kekuasaan Tuhan yang dipercayakan kepadanya. Tokoh utamanya: Augustinus, Thomas Aquino)
- Ajaran Negara Polisi: Negara bertujuan mengatur kemanan dan ketertiban masyarakat (Immanuel Kant).
- Ajaran Negara Hukum: Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dan berpedoman pada hukum (Krabbe). Dalam negara hukum, segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan pada hukum. Semua orang – tanpa kecuali – harus tunduk dan taat kepada hukum (Government not by man, but by law = the rule of law). Rakyat tidak boleh bertindak semau gue dan menentang hukum. Di dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara, sebaliknya rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan pemerintah/ negaranya.
- Negara Kesejahteraan (Welfare State = Social Service State): Negara bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Negara adalah alat yang dibentuk rakyatnya untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kemakmuran dan keadilan sosial.
Fungsi Negara
Tujuan negara merupakan suatu harapan atau cita-cita yang akan dicapai
oleh negara, sedangkan fungsi negara merupakan upaya atau kegiatan negara untuk
mengubah harapan itu menjadi kenyataan. Maka, tujuan negara tanpa fungsi negara
adalah sia-sia, dan sebaliknya, fungsi negara tanpa tujuan negara tidak
menentu.
Minimal, setiap negara harus melaksanakan fungsi:
- penertiban (law and order): untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya konflik, negara harus melaksanakan penertiban, menjadi stabilisator;
- mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
- pertahanan, menjaga kemungkinan serangan dari luar;
- menegakkan keadilan, melalui badan-badan pengadilan.
Menurut Charles E. Merriam, fungsi negara adalah:
keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, kebebasan.
Sedangkan R.M. MacIver berpendapat bahwa fungsi negara
adalah: ketertiban, perlindungan, pemeliharaan dan perkembangan.
Beberapa teori fungsi negara:
1) Teori Anarkhisme
Secara etimologis, anarkhi (kata Yunani: αν = tidak, bukan, tanpa;
αρκειν = pemerintah, kekuasaan) berarti tanpa pemerintahan atau tanpa
kekuasaan.
Penganut anarkhisme menolak campurtangan negara dan pemerintahan karena
menurutnya manusia menurut kodratnya adalah baik dan bijaksana, sehingga tidak
memerlukan negara/ pemerintahan yang bersifat memaksa dalam penjaminan
terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Fungsi negara dapat
diselenggarakan oleh perhimpunan masyarakat yang dibentuk secara sukarela,
tanpa paksaan, tanpa polisi, bahkan tanpa hukum dan pengadilan. Anarkhisme
menghendaki masyarakat bebas (tanpa terikat organisasi kenegaraan) yang
mengekang kebebasan individu.
a. Anarkhisme
filosofis menganjurkan
pengikutnya untuk menempuh jalan damai dalam usaha mencapai tujuan dan menolak penggunaan
kekerasan fisik. Tokohnya: William Goodwin (1756-1836), Kaspar Schmidt
(1805-1856), P.J. Proudhon (1809-1865), Leo Tolstoy (1828-1910).
b. Anarkhisme
revolusioner mengajarkan
bahwa untuk mencapai tujuan, kekerasan fisik dan revolusi berdarah pun boleh
digunakan. Contoh ekstrim anarkhisme revolusioner terjadi di Rusia pada tahun
1860 dengan nama nihilisme, yaitu gerakan
yang mengingkari nilai-nilai moral, etika, ide-ide dan ukuran-ukuran
konvensional. Tujuan menghalalkan cara. Tokohnya: Michael Bakunin (1814-1876).
2) Teori Individualisme
Individualisme adalah suatu paham yang menempatkan kepentingan
individual sebagai pusat tujuan hidup manusia. Menurut paham ini, negara hanya
berfungsi sebagai sarana pemenuhan kebutuhan setiap individu. Negara hanya
bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (penjaga malam), tidak
usah ikut campur dalam urusan individu, bahkan sebaliknya harus memberikan
kebebasan yang seluas-luasnya kepada setiap individu dalam kehidupannya.
Individualisme berjalan seiring dengan liberalisme yang menjunjung tinggi
kebebasan perseorangan. Di bidang ekonomi, liberalisme menghendaki persaingan
bebas. Yang bermodal lebih kuat/ besar layak memenangi persaingan. Sistem
ekonomi liberal biasa disebut kapitalisme.
3) Teori Sosialisme
Sosialisme merupakan suatu paham yang menjadikan kolektivitas
(kebersamaan) sebagai pusat tujuan hidup manusia. Penganut paham ini menganggap
bahwa dalam segala aspek kehidupan manusia, kebersamaan harus diutamakan. Demi
kepentingan bersama, kepentingan individu harus dikesampingkan. Maka, negara
harus selalu ikut campur dalam segala aspek kehidupan demi tercapainya tujuan
negara, yaitu kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.
Pelaksanaan ajaran sosialisme secara ekstrim dan radikal-revolusioner
merupakan embrio komunisme yang tidak mengakui adanya hak milik perorangan atas
alat-alat produksi dan modal. Yang tidak termasuk alat-alat produksi dijadikan
milik bersama (milik negara). Di negara komunis selalu diseimbangkan status quo keberadaan dua kelas
masyarakat: pemilik alat produksi dan atau modal serta yang bukan pemilik alat
produksi (buruh).
Fungsi negara menurut komunisme adalah sebagai alat pemaksa yang
digunakan oleh kelas pemilik alat-alat produksi terhadap kelas/ golongan
masyarakat lainnya untuk melanggengkan kepemilikannya.
Sosialisme dan komunisme memiliki tujuan yang sama, yaitu meluaskan
fungsi negara dan menuntut penguasaan bersama atas alat-alat produksi,
sedangkan perbedaannya adalah:
Sosialisme
|
Komunisme
|
- usaha pencapaian tujuan negara harus
menempuh cara-cara damai
- masih mengakui hak milik pribadi/
perorangan dalam batas-batas tertentu
|
- menghalalkan segala cara untuk
mencapai tujuan negara, bila perlu dengan revolusi berdarah
- sama sekali tidak mengakui hak milik perorangan
|
Unsur-Unsur Negara
Menurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah:
- Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat
- Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain
1. Wilayah/ Daerah
1) Daratan
Wilayah daratan ada di permukaan bumi
dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya,
semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara
adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
Batas-batas wilayah daratan suatu negara
dapat berupa:
- Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, lembah
- Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri, parit
- Batas menurut ilmu alam: berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi
2) Lautan
Lautan yang merupakan wilayah suatu
negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut
laut terbuka (laut bebas, mare liberum).
Ada dua konsepsi pokok tentang laut,
yaitu: 1) Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut
tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara; 2) Res Communis, yang menyatakan bahwa laut
adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil/
dimiliki oleh setiap negara.
Tidak ada ketentuan dalam hukum
internasional yang menyeragamkan lebar laut teritorial setiap negara.
Kebanyakan negara secara sepihak menentukan sendiri wilayah lautnya. Pada
umumnya dianut tiga (3) mil laut (± 5,5 km) seperti Kanada dan Australia.
Tetapi ada pula yang menentukan batas 12 mil laut (Chili dan Indonesia), bahkan
200 mil laut (El Salvador). Batas laut Indonesia sejauh 12 mil laut diumumkan
kepada masyarakat internasional melalui Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957.
Pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego
Bay (Jamaica), ditandatangani traktat multilateral yang mengatur segala sesuatu
yang berhubungan dengan lautan, misalnya: permukaan dan dasar laut, aspek
ekonomi, perdagangan, hukum, militer dan lingkungan hidup. Traktat tersebut
ditandatangani 119 delegasi peserta yang terdiri dari 117 negara dan dua
organisasi kebangsaan.
Tentang batas lautan ditetapkan sebagai
berikut:
1. Batas laut teritorial
Setiap negara berdaulat atas lautan
teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang
ditarik dari pantai.
2. Batas zona bersebelahan
Di luar batas laut teritorial sejauh 12
mil laut atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam
wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak
yang melanggar undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban
negara.
3. Batas Zona Ekonomi Ekslusif
(ZEE)
ZEE adalah wilayah laut suatu engara
pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini,
negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan laut dan menangkap
nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan di wilayah ini serta melakukan
kegiatan ekonomi lainnya. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah
itu serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah laut.
4. Batas landas benua
Landas benua adalah wilayah lautan suatu
engara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai
boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan
dengan masyarakat internasional.
3) Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas
wilayah daratan dan lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah udara suatu
negara itu pertama kali diatur dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat
dalam Lembaran Negara Hindia Belanda No.536/1928 dan No.339/1933). Perjanjian
Havana pada tahun 1928 yang dihadiri 27 negara menegaskan bahwa setiap negara
berkuasa penuh atas udara di wilayahnya. Hanya seizin dan atau menurut
perjanjian tertentu, pesawat terbang suatu negara boleh melakukan penerbangan
di atas negara lain. Demikian pula Persetujuan Chicago 1944 menentukan bahwa
penerbangan internasional melintasi negara tanpa mendarat atau mendarat untuk
tujuan transit dapat dilakukan hanya seizin negara yang bersangkutan. Sedangkan
Persetujuan Internasional 1967 mengatur tentang angkasa yang tidak bisa
dimiliki oleh negara di bawahnya dengan alasan segi kemanfaatan untuk semua
negara dan tujuan perdamaian.
4) Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah
tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan
suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Termasuk di
dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang
berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera negara tertentu. Di wilayah itu
pengibaran bendera negara yang bersangkutan diperbolehkan. Demikian pula
pemungutan suara warga negara yang sedang berada di negara lain untuk pemilu di
negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating
island) berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara dan
undang-undang NKRI.
2. Rakyat
Rakyat (Inggris: people; Belanda: volk) adalah kumpulan manusia yang
hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mereka ini
mungkin berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda. Selain
rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa. Para ahli menggunakan istilah
rakyat dalam pengertian sosiologis dan bangsa dalam pengertian politis. Rakyat
adalah sekelompok manusia yang memiliki suatu kebudayaan yang sama, misalnya
memiliki kesamaan bahasa dan adat istiadat. Sedangkan bangsa – menurut Ernest Renan – adalah sekelompok manusia yang dipersatukan oleh kesamaan sejarah dan
cita-cita. Hasrat bersatu yang didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita
meningkatkan rakyat menjadi bangsa. Dengan perkataan lain, bangsa adalah rakyat
yang berkesadaran membentuk negara. Suatu bangsa tidak selalu terbentuk dari
rakyat seketurunan, sebahasa, seagama atau adat istiadat tertentu kendati
kesamaan itu besar pengaruhnya dalam proses pembentukan bangsa. Sekadar contoh,
bangsa Amerika Serikat sangat heterogen, banyak ras, bahasa dan agama; bangsa
Swiss menggunakan tiga bahasa yang sama kuatnya; bangsa Indonesia memiliki ratusan
suku, agama, bahasa dan adat istiadat yang berbeda. Secara geopolitis, selain
harus memiliki sejarah dan cita-cita yang sama, suatu bangsa juga harus terikat
oleh tanah air yang sama.
Beberapa pandangan tentang
pengertian bangsa:
- Otto Bauer berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan yagn terjadi karena persatuan yang telah dijalani rakyat.
- Kranenburg dalam bukunya “Allgemeine Staatslehre” mengaitkan konsepsi bangsa dengan budi pekerti rakyat.
- Jacobsen dan Lipman dalam buku “Political Science” menyatakan bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity).
- Ernest Renan dalam pidatonya di Universitas Sorbone (Paris) pada tanggal 11 Maret 1882 menyatakan bahwa bangsa adalah satu jiwa atau satu azas kerohanian yang ditimbulkan oleh adanya kemuliaan bersama di masa lampau. Bangsa tumbuh karena adanya solidaritas kesatuan.
- G.S. Dipondo mengatakan bahwa rakyat hanyalah sebagian kecil dari bangsa, yaitu mereka yang tidak duduk dalam pucuk pimpinan. Sedangkan pengertian bangsa mencakup baik pimpinan maupun rakyat itu sendiri.
- Padmo Wahyono menggunakan istilah bangsa sebagai unsur negara: bangsa dari suatu negara jika dilihat secara perorangan berarti warga negara.
Beberapa istilah yang erat
pengertiannya dengan rakyat:
- Rumpun (ras), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena berciri jasmaniah yang sama, misalnya: warna kulit, warna rambut, bentuk badan, wajah, etc.
- Bangsa (volks), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena kesamaan kebudayaan, misalnya: bahasa, adat/ kebiasaan, agama dan sebagainya.
- Nation (natie), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena memiliki kesatuan politik yang sama.
Rakyat merupakan unsur terpenting dalam negara karena manusialah yang
berkepentingan agar organisasi negara dapat berjalan dengan baik. Rakyat suatu
negara dibedakan antara: a) penduduk dan bukan penduduk; b) warga negara dan
bukan warga negara.
Penduduk ialah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili tetap di dalam
wilayah negara. Sedangkan bukan penduduk ialah mereka yang ada di dalam wilayah
negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di negara itu. Warga negara ialah mereka yang berdasarkan
hukum merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan bukan warga negara disebut
orang asing atau warga negara asing (WNA).
Georg Jellinek mengemukakan empat status bangsa, yaitu:
- Status positif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif negara mengenai perlindungan atas jiwa raga, hak milik, kemerdekaan, dan sebagainya;
- Status negatif, yaitu status yang menjamin warga negara bahwa negara tidak ikut campur terhadap hak-hak azasi (hak-hak privat) warga negaranya.
- Status aktif, yaitu status yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan, misalnya melalui hak pilih (aktif: memilih, pasif: dipilih).
- Status pasif, yaitu status yang memberikan kewajiban kepada setiap warga negara untuk taat dan tunduk kepada negara.
Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politikon, artinya makhluk yang pada
dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesamanya atau makhluk yang
suka bermasyarakat. Manusia adalah makhluk individu (perseorangan) sekaligus
makhluk sosial. Secara singkat yang disebut masyarakat adalah persatuan manusia
yang timbul dari kodrat yang sama itu.
Penyebab manusia selalu hidup
bermasyarakat antara lain adalah dorongan kesatuan biologis dalam naluri
manusia, yaitu:
- hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum;
- hasrat untuk membela diri;
- hasrat untuk melanjutkan keturunan.
Golongan masyarakat antara lain
terbentuk karena:
- rasa tertarik kepada (sekelompok) orang lain tertentu;
- memiliki kegemaran yang sama dengan orang lain;
- memerlukan bantuan/ kekuatan orang lain;
- berhubungan darah dengan orang lain; dan
- memiliki hubungan kerja dengan orang lain.
Dengan perkataan lain,
aspek-aspek yang mendorong manusia ke arah kerja sama dengan sesamanya adalah:
- biologis: manusia ingin tetap hidup dan mempertahankan kelangsungan hidupnya yang hanya bisa dicapai dengan bekerja sama dengan sesamanya;
- psikologis: kesediaan kerja sama untuk menghilangkan kejemuan dan mempertahankan harga diri sebagai anggota pergaulan hidup bersama manusia;
- ekonomis: kesediaan manusia untuk bekerja sama adalah agar dapat memenuhi dan memuaskan segala macam kebutuhan hidupnya;
- kultural: manusia sadar bahwa segala usahanya untuk menciptakan sesuatu hanya bisa berhasil dalam kerja sama dengan sesamanya.
Sifat-sifat golongan masyarakat
itu pada umumnya dapat dibagi menjadi tiga macam golongan besar, yaitu:
- Golongan yang berdasarkan hubungan kekeluargaan: perkumpulan keluarga;
- Golongan yang berdasarkan hubungan kepentingan/ pekerjaan: perkumpulan ekonomi, koperasi, serikat sekerja, perkumpulan sosial , kesenian, olahraga,etc.
- Golongan yang berdasarkan hubungan tujuan/ pandangan hidup atau ideologi: partai politik, perkumpulan keagamaan.
Bentuk pergaulan hidup
masyarakat:
a) berdasarkan hubungan yang
diciptakan para anggotanya:
- Masyarakat paguyuban (gemeinschaft), apabila hubungan itu bersifat kepribadian dan menimbulkan ikatan batin, misalnya rumah tangga, perkumpulan kematian, etc.
- Masyarakat patembayan (gesellschaft), apabila hubungan itu bersifat bukan-kepribadian dan bertujuan untuk mencapai keuntungan kebendaan, misalnya firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, etc.
b) berdasarkan sifat
pembentukannya:
- Masyarakat yang teratur oleh karena sengaja diatur untuk tujuan-tujuan tertentu, misalnya perkumpulan olahraga.
- Masyarakat yang teratur dan terjadi dengan sendirinya karena adanya kesamaan kepentingan, misalnya para penonton pertandingan sepakbola.
- Masyarakat yang tidak teratur, misalnya para pembaca harian Kompas.
c) berdasarkan hubungan
kekeluargaan: rumah tangga, sanak saudara, suku, bangsa, etc.
d) berdasarkan perikehidupan/
kebudayaan:
- Masyarakat primitif dan masyarakat modern.
- Masyarakat desa dan masyarakat kota.
- Masyarakat teritorial, yang anggota-anggotanya bertempat tinggal di suatu daerah.
- Masyarakat genealogis, yang anggota-anggotanya seketurunan (memiliki hubungan pertalian darah).
- Masyarakat teritorial-genealogis, yang anggota-anggotanya bertempat tinggal di suatu daerah dan mereka seketurunan.
3. Pemerintah yang berdaulat
Istilah Pemerintah merupakan terjemahan
dari kata asing Gorvernment (Inggris),Gouvernement (Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti
mengemudikan kapal (nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari
semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa
memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup
lembaga eksekutif saja.
Menurut Utrecht, istilah Pemerintah meliputi
pengertian yang tidak sama sebagai berikut:
- Pemerintah sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara adalam arti luas yang meliputi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
- Pemerintah sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara (dhi. Kepala Negara).
- Pemerintah sebagai badan eksekutif (Presiden bersama menteri-menteri: kabinet).
Istilah kedaulatan merupakan terjemahan
dari sovereignty (Inggris), souveranete(Prancis), sovranus (Italia) yang semuanya
diturunkan dari kata supremus (Latin) yang berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang
tertinggi, tidak di bawah kekuasaan lain.
Pemerintah yang berdaulat berarti
pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak
berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Maka, dikatakan bahwa
pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar:
- Kekuasaan ke dalam, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu;
- Kekuasaan ke luar, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain.
Jean Bodin (1530-1596), seorang ahli ilmu negara asal Prancis, berpendapat bahwa
negara tanpa kekuasaan bukanlah negara. Dialah yang pertama kali menggunakan
kata kedaulatan dalam kaitannya dengan negara (aspek internal: kedaulatan ke
dalam). Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi di
dalam negara untuk mengatur fungsinya. Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintahan serta memelihara
keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa (yang selayaknya dihormati oleh bangsa dan
negara lain pula), hak atau wewenang mengatur diri sendiri tanpa pengaruh dan
campur tangan asing.
Grotius (Hugo de Groot) yang dianggap sebagai bapak hukum internasionalmemandang kedaulatan dari aspek
eksternalnya, kedaulatan ke luar, yaitu kekuasaan mempertahankan kemerdekaan
negara terhadap serangan dari negara lain.
Sifat-sifat kedaulatan menurut
Jean Bodin:
- Permanen/ abadi, yang berarti kedaulatan tetap ada selama negara masih berdiri.
- Asli, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak berasal adari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
- Tidak terbagi, yang berarti bahwa kedaulatan itu merupakan satu-satunya yang tertinggi di dalam negara.
- Tidak terbatas, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun, karena pembatasan berarti menghilangkan ciri kedaulatan sebagai kekuasaan yang tertinggi.
Para ahli hukum sesudahnya menambahkan
satu sifat lagi, yaitu tunggal, yang berarti bahwa hanya negaralah pemegang
kekuasaan tertinggi.
Macam-macam teori kedaulatan
1. Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini merupakan teori kedaulatan yang
pertama dalam sejarah, mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapatkan
kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala sesuatu (Causa Prima). Menurut
teori ini, kekuasaan yang berasal dari Tuhan itu diberikan kepada tokoh-tokoh
negara terpilih, yang secara kodrati ditetapkan-Nya menjadi pemimpin negara dan
berperan selaku wakil Tuhan di dunia. Teori ini umumnya dianut oleh raja-raja
yang mengaku sebagai keturunan dewa, misalnya para raja Mesir Kuno, Kaisar
Jepang, Kaisar China, Raja Belanda (Bidde
Gratec Gods, kehendak Tuhan), Raja Ethiopia (Haile Selasi, Singa
penakluk dari suku Yuda pilihan Tuhan). Demikian pula dianut oleh para raja
Jawa zaman Hindu yang menganggap diri mereka sebagai penjelmaan Dewa Wisnu. Ken
Arok bahkan menganggap dirinya sebagai titisan Brahmana, Wisnu, dan Syiwa
sekaligus.
Pelopor teori kedaulatan Tuhan antara
lain: Augustinus (354-430), Thomas Aquino
(1215-1274), juga F. Hegel (1770-1831) dan F.J. Stahl (1802-1861).
Karena berasal dari Tuhan, maka
kedaulatan negara bersifat mutlak dan suci. Seluruh rakyat harus setia dan
patuh kepada raja yang melaksanakan kekuasaan atas nama dan untuk kemuliaan
Tuhan. Menurut Hegel, raja adalah manifestasi keberadaan Tuhan. Maka, raja/
pemerintah selalu benar, tidak mungkin salah.
2. Teori Kedaulatan Raja
Dalam Abad Pertengahan Teori Kedaulatan
Tuhan berkembang menjadi Teori Kedaulatan Raja, yang menganggap bahwa raja
bertanggung jawab kepada dirinya sendiri. Kekuasaan raja berada di atas
konstitusi. Ia bahkan tak perlu menaati hukum moral agama, justru karena
“status”-nya sebagai representasi/ wakil Tuhan di dunia. Maka, pada masa itu
kekuasaan raja berupa tirani bagi rakyatnya.
Peletak dasar utama teori ini adalah Niccolo Machiavelli (1467-1527) melalui karyanya, Il Principe. Ia mengajarkan bahwa negara
harus dipimpin oleh seorang raja yang berkekuasaan mutlak. Sedangkan Jean Bodin
menyatakan bahwa kedaulatan negara memang dipersonifikasikan dalam pribadi
raja, namun raja tetap harus menghormati hukum kodrat, hukum antarbangsa, dan
konstitusi kerajaan (leges
imperii). Di Inggris, teori ini dikembangkan oleh Thomas Hobbes
(1588-1679) yang mengajarkan bahwa kekuasaan mutlak seorang raja justru
diperlukan untuk mengatur negara dan menghindari homo homini lupus.
3. Teori Kedaulatan Negara
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi
terletak pada negara. Sumber kedaulatan adalah negara, yang merupakan lembaga
tertinggi kehidupan suatu bangsa. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya
suatu negara. Hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak negara, diperlukan
negara, dan diabdikan kepada kepentingan negara. Demikianlah F. Hegelmengajarkan bahwa terjadinya
negara adalah kodrat alam, menurut hukum alam dan hukum Tuhan. Maka kebijakan
dan tindakan negara tidak dapat dibatasi hukum. Ajaran Hegel ini dianggap yang
paling absolut sepanjang sejarah. Para penganut teori ini melaksanakan
pemerintahan tiran, teristimewa melalui kepala negara yang bertindak sebagai
diktator. Pengembangan teori Hegel menyebar di negara-negara komunis.
Peletak dasar teori ini antara lain: Jean
Bodin (1530-1596), F. Hegel (1770-1831), G. Jellinek (1851-1911), Paul Laband
(1879-1958).
4. Teori Kedaulatan Hukum
Berdasarkan pemikiran teori ini,
kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku. Hukumlah (tertulis maupun
tidak tertulis) yang membimbing kekuasaan pemerintahan. Etika normatif negara
yang menjadikan hukum sebagai “panglima” mewajibkan penegakan hukum dan
penyelenggara negara dibatasi oleh hukum. Pelopor teori Kedaulatan Hukum antara
lain:Hugo de Groot,
Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit.
5. Teori Kedaulatan Rakyat
(Teori Demokrasi)
Teori ini menyatakan bahwa kedaulatan
tertinggi ada di tangan rakyat. Pemerintah harus menjalankan kehendak rakyat.
Ciri-cirinya adalah: kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat (teori ajaran
demokrasi) dan konstitusi harus menjamin hak azasi manusia.
Beberapa pandangan pelopor
teori kedaulatan rakyat:
- J.J. Rousseau menyatakan bahwa kedaulatan itu perwujudan dari kehendak umum dari suatu bangsa merdeka yang mengadakan perjanjian masyarakat (social contract).
- Johanes Althuisiss menyatakan bahwa setiap susunan pergaulan hidup manusia terjadi dari perjanjian masyarakat yang tunduk kepada kekuasaan, dan pemegang kekuasaan itu dipilih oleh rakyat.
- John Locke menyatakan bahwa kekuasaan negara berasal dari rakyat, bukan dari raja. Menurut dia, perjanjian masyarakat menghasilkan penyerahan hak-hak rakyat kepada pemerintah dan pemerintah mengembalikan hak dan kewajiban azasi kepada rakyat melalui peraturan perundang-undangan.
- Montesquieu yang membagi kekuasaan negara menjadi: kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif (Trias Politica).
4. Pengakuan oleh negara lain
Pengakuan oleh negara lain didasarkan
pada hukum internasional. Pengakuan itu bersifat deklaratif/ evidenter, bukan
konstitutif. Proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat dilaksanakan pada tanggal 4
Juli 1776, namun Inggris (yang pernah berkuasa di wilayah AS) baru mengakui
kemerdekaan negara itu pada tahun 1783.
Adanya pengakuan dari negara lain menjadi
tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif
diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Dipandang dari sudut
hukum internasional, faktor pengakuan sangat penting, yaitu untuk:
- tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional;
- menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.
Menurut Oppenheimer, pengakuan oleh negara lain
terhadap berdirinya suatu negara semata-mata merupakan syarat konstitutif untuk
menjadi an international person. Dalam kedudukan itu,
keberadaan negara sebagai kenyataan fisik (pengakuan de facto) secara formal dapat
ditingkatkan kedudukannya menjadi suatu judicial fact (pengakuan de jure).
Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut
kenyataan bahwa suatu negara telah berdiri dan menjalankan kekuasaan
sebagaimana negara berdaulat lainnya. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan secara hukum
bahwa suatu negara telah berdiri dan diakui kedaulatannya berdasarkan hukum
internasional.
Perbedaan antara pengakuan de facto dan pengakuan de jure antara lain adalah:
- Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta benda yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.
- Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de facto secara hukum tidak berhak atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewah diplomatik secara penuh.
- Pengakuan de facto – karena sifatnya sementara – pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
- Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure memberikan kemerdekaan kepada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka itu harus diakui secara de jure pula.
Pada tanggal 17 Agustus 1945,
Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Unsur-unsur negara terpenuhi pada tanggal
18 Agustus 1945. Pengakuan pertama diberikan oleh Mesir, yaitu pada tanggal 10
Juni 1947. Berturut-turut kemerdekaan Indonesia itu kemudian diakui oleh
Lebanon, Arab Saudi, Afghanistan, Syria dan Burma. Pengakuan de facto diberikan Belanda kepada
Republik Indonesia atas wilayah Jawa, Madura dan Sumatra dalam Perundingan
Linggarjati tahun 1947. Sedangkan pengakuan de jure diberikan Belanda pada tanggal
27 Desember 1949 dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).
Pengakuan terhadap negara baru
dalam kenyataannya lebih merupakan masalah politik daripada masalah hukum.
Artinya, pertimbangan politik akan lebih berpengaruh dalam pemberian pengakuan
oleh negara lain. Pengakuan itu merupakan tindakan bebas dari negara lain yang
mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu yang terorganisasi secara politik,
tidak terikat kepada negara lain, berkemampuan menaati kewajiban-kewajiban
hukum internasional dalam statusnya sebagai anggota masyarakat internasional.
Menurut Starke, tindakan pemberian pengakuan
dapat dilakukan secara tegas (expressed),
yaitu pengakuan yang dinyatakan secara resmi berupa nota diplomatik, pesan
pribadi kepala negara atau menteri luar negeri, pernyataan parlemen, atau
melalui traktat. Pengakuan juga dapat dilakukan secara tidak tegas (implied), yaitu pengakuan
yang ditampakkan oleh hubungan tertentu antara negara yang mengakui dengan
negara atau pemerintahan baru.
Ada dua teori pengakuan yang
saling bertentangan:
- Teori Konstitutif, yaitu teori yang menyatakan bahwa hanya tindakan pengakuanlah yang menciptakan status kenegaraan atau yang melengkapi pemerintah baru dengan otoritasnya di lingkungan internasional
- Teori Deklaratoir atau Evidenter, yaitu teori yang menyatakan bahwa status kenegaraan atau otoritas pemerintah baru telah ada sebelum adanya pengakuan dan status itu tidak bergantung pada pengakuan yang diberikan. Tindakan pengakuan hanyalah pengumuman secara resmi terhadap fakta yang telah ada.
Pendukung teori pengakuan
antara lain: Brierly, Francois, Fischer, Williams, Erich, Tervooren, Schwarzen
Berger, Konvensi Montevideo 1933.
Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan
Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara
bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di
tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik
ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi
dua macam sistem, yaitu:
- Sentralisasi, dan
- Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem
sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan
daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari
pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri
dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
- adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
- adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
- penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
- bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
- peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
- daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
- rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
- keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem
desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri
(otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi
rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat
tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
- pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
- peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
- tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
- partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
- penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem
desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan
pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara
bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri,
kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat
dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara
federal.
Setiap negara bagian bebas
melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal.
Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh
pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
- tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan,
jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur
negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara
bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal
adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary
power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan
negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
- hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
- hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
- hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
- hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara
serikat yang satu dengan yang lain adalah:
- cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
- badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah
bermacam-macam negara serikat, antara lain:
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
- negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
- negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat
dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai
pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri
(otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah:
mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian,
hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu
diperoleh dari pemerintah pusat.
Bentuk Kenegaraan
Selain negara serikat, ada pula
yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota
perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan
pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik,
hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1. Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada
hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan
negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di
antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di
dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah
ada:
- Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
- Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat
dan perserikatan negara:
- Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
- Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
- Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2. Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan
adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan
bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni
diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan
tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni
dalam arti sesungguhnya.
3. Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu
negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan
Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana
administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan
sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah
perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian
tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
- wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
- wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
- wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian
adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan
sendiri. Mikronesia merupakan negara trusteeterakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4. Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya
terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah
negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/
Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung
dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of
Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan
Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan
sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan
pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada
adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun
karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala
negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh
karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama“Commonwealth of Nations”.
Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada,
Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu
Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di
ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.
5. Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah
gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki
seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua
macam, yaitu:
1) Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi
apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang
telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus
kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata
di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria
(1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2) Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki
seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri
diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg
(1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal
dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan
negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah
untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia –
Belanda setelah KMB.
6. Protektorat
Sesuai namanya, negara
protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang
lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena
tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco
sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua
(2) macam, yaitu:
- Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
- Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
7. Mandat
Negara Mandat adalah suatu
negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia
I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan
pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan
perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria,
Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B);
Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar